Kejari Berau Musnahkan Barang Bukti 184 Perkara, Sebagai Bukti Penegakan Hukum
POSKOTAKALTIMNEWS, BERAU : Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau memusnahkan Barang Bukti (BB) dari 184 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap. Pemusnahan itu berlangsung di halaman Kantor Kejari Berau, Jalan Pangeran Diponegoro, Kecamatan Tanjung Redeb, Rabu (16/7/2025).
Kegiatan ini turut
dihadiri oleh perwakilan Bupati Berau, Plt. Asisten Perekonomian dan
Pembangunan Warji, Wakil Ketua II DPRD Berau Sumadi, Kepala Seksi Barang Bukti
dan Barang Rampasan Kejari Berau Deka Fajar Pranowo, anggota DPRD, anggota
Kejari Berau, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Berau.
Kepala Kejari Berau
yang diwakili oleh Deka Fajar Pranowo menjelaskan, barang bukti yang
dimusnahkan merupakan hasil perkara yang ditangani Kejari Berau sejak November
2024 hingga Juni 2025. “Total ada 184 perkara. Barang bukti ini kami musnahkan
dengan cara dilarutkan, dibakar, ditimbun, dihancurkan, hingga dipotong-potong
agar tidak dapat digunakan kembali,” terang Deka.
Dari total perkara
tersebut, rincian barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas:
- 96 perkara
narkotika,
- 42 perkara orang
dan harta benda (OHARDA), meliputi pencurian, penipuan, penggelapan, perjudian,
penganiayaan, dan pembunuhan,
- 43 perkara tindak
pidana umum lainnya (TPUL), terdiri dari 24 perkara asusila, satu perkara uang
palsu, satu perkara tindak pidana kesehatan dengan barang bukti obat-obatan
double L sebanyak 946 butir, serta 17 perkara lainnya,
- 3 perkara minuman
keras dari tindak pidana ringan.
“Pemusnahan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas kejaksaan dalam menjalankan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap, sekaligus bentuk transparansi kepada masyarakat,” tegas Deka.
Ia juga berharap,
pemusnahan barang bukti ini menjadi momentum bersama dalam menekan angka
kejahatan di Bumi Batiwakkal, khususnya di wilayah hukum Kejari Berau. (sep/FN)